EFEKTIVITAS SUMBER DAYA PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (DPPA) KABUPATEN KOLAKA DALAM PENANGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
Keywords:
resource effectiveness, child sexual violence, Kolaka Regency DPPA, , child protection, victim handlingAbstract
Sexual violence against children is a serious human rights violation and has a long-term impact on the growth and development of victims. The Kolaka Regency Women and Children Empowerment Office (DPPA) as the spearhead of child protection at the regional level is required to have adequate resource capacity to provide a fast, precise, and comprehensive response. This article aims to examine the effectiveness of human resources, infrastructure, budgets, and institutional systems owned by the Kolaka Regency DPPA in dealing with child victims of sexual violence. The study uses a descriptive-analytical approach by referring to the national regulatory framework, minimum service standards for child protection, and child protection governance practices in the regions. The results of the study show that the effectiveness of handling in Kolaka Regency is still faced with administrative and financial obstacles, especially the unavailability of cross-sector operational MoU and the constraints of budget allocation for socialization activities. Handling child victims of sexual violence requires a holistic integration of resources, including the availability of psychosocial experts, gender-sensitive law enforcement, a structured referral system, and sustainable budget support. Strengthening Kolaka Regency DPPA resources needs to be prioritized through institutionalized cross-sector collaboration, improving human resource competence, and empowering local communities as a child protection buffer system.
Downloads
References
Amanda, Y., Rekejiningsih, T., & Yuliandari, E. (2024). Strategi penanganan korban kekerasan seksual pada perempuan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karanganyar. Academy of Education Journal, 15(1), 74–84. https://doi.org/10.47200/aoej.v15i1.2011
Betah, M., Pangemanan, S., & Pangemanan, F. (2020). Strategi penanganan anak korban kekerasan seksual (Studi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Manado). Jurnal Eksekutif: Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, 1(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnaleksekutif/article/view/28625
Dewi, R. A. K. (2024). Upaya perlindungan korban pelecehan seksual pada perempuan (Studi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat di Kota Tanjungpinang). Jurnal Kajian Gender dan Anak. https://jurnal.uinsyahada.ac.id/index.php/JurnalGender/article/view/10882
Edward III, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Washington D.C.: Congressional Quarterly Press.
Fahmi, M. (2023). Peran DPPA perlindungan perempuan dan anak dalam pendampingan perempuan korban kekerasan. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(10), 3320–3324. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i10.618
Ilham, L. U. (2019). Efektivitas peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam mencegah tindak kekerasan pada perempuan dan anak di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat. Journal of Government and Politics (JGOP), 1(1). https://doi.org/10.31764/jgop.v1i1.941
Kurniawan. (2025). Implementasi kebijakan perlindungan anak dari tindak kekerasan di Kabupaten Tulang Bawang. e-JKPP: Jurnal Kebijakan dan Pelayanan Publik. https://jurnal.ubl.ac.id/index.php/ejkpp/article/view/4776
Lewoleba, K. K., & Fahrozi, M. H. (2020). Studi faktor-faktor terjadinya tindak kekerasan seksual pada anak-anak. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 27–48.
Manarat, Y. A., Kaawoan, J. E., & Rachman, I. (2021). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menangani korban kekerasan seksual pada anak di Kota Kotamobagu. Jurnal Governance, 1(1), 36–53.
Maulana, M. R., Maulana, M. R., & Fithrati, N. Q. M. A. (2025). Upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melindungi korban kekerasan seksual anak di Kota Palangka Raya. QOSIM: Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 3(2), 736–742. https://doi.org/10.61104/jq.v3i2.1110
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5606). Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120). Jakarta: Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Putri, A. A., & Ritonga, F. U. (2024). Proses penanganan kasus kekerasan seksual pada anak berkebutuhan khusus di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Medan. Sosmaniora: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 3(1), 15–30. https://doi.org/10.55123/sosmaniora.v3i1.3045
Riandy, M. D., & Hastuti, R. (2024). Peran UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dalam penanganan tindak kekerasan anak di Kota Surakarta. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, 4(1), 64–73. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v4i1.2717
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA). (2024). Data kekerasan perempuan dan anak di Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
Siyoto, S., & Ali, M. (2015). Dasar metodologi penelitian. Kediri: Literasi Media Publishing.
Sugiyono. (2015). Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Triana, A. (2019). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Balikpapan. Sosiatri-Sosiologi, 7(1), 184–195.
Ulfa, U., et al. (2024). Implementasi kebijakan penanganan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Tangerang. JIPAGS: Journal of Indonesian Public Administration and Governance Studies. https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/JIPAGS/article/view/27167
Irabiah, I., dkk. (2025). Peran Balai Pemasyarakatan dalam Penanganan Anak Pelaku Pidana di Kabupaten Kolaka. ADMINISTRATOR: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 7(2), 93–104. https://jurnal.stiapembangunanpalu.ac.id/index.php/administrator/article/view/120/121
Septiana, A. R., Tohopi, R., & Irabiah. (2024). Kolaborasi POLRES Kolaka dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dalam Menangani Kekerasa Anak. Sawala: Jurnal Administrasi Negara, 12(1). https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/Sawala/article/view/8657/3058
Septiana, A. R., dkk. (2024). Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Remaja di SMK Negeri 4 Konawe Selatan. Jurnal Cendekia Mengabdi Berinovasi dan Berkarya, 2(3), 89–93.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Irabiah Junus, Rafi Ahmad, Nadratul Hazana, Marshelly Sumampouw, Mutiara (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










