Peran Hukum Lingkungan dalam Mewujudkan Hak Atas Lingkungan Hidup Sehat sebagai Hak Asasi Manusia di Indonesia

Authors

  • Irabiah Universitas Sembilanbelas November Kolaka Author
  • Nurul Inayah Universitas Sembilanbelas November Kolaka Author
  • Aulia Jasmin Ihsanti Universitas Sembilanbelas November Kolaka Author
  • Alfin Rauf Universitas Sembilanbelas November Kolaka Author
  • Putra Panca Universitas Sembilanbelas November Kolaka Author

Keywords:

hukum lingkungan, hak atas lingkungan hidup sehat, hak asasi manusia, UU PPLH, Mahkamah Konstitusi, pembangunan berkelanjutan

Abstract

Hak atas lingkungan hidup yang sehat telah diakui sebagai hak asasi manusia baik dalam kerangka hukum internasional maupun konstitusi Indonesia. Di Indonesia, pengakuan ini direfleksikan dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran hukum lingkungan dalam mewujudkan hak atas lingkungan hidup sehat sebagai hak asasi manusia di Indonesia, dengan fokus pada relevansi norma konstitusional, efektivitas Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta dinamika penegakannya dalam praktik. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, studi ini menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum nasional telah mengembangkan instrumen yang cukup komprehensif, seperti AMDAL, izin lingkungan, regulasi limbah B3, dan mekanisme sanksi serta gugatan warga, implementasinya masih lemah akibat penegakan hukum yang tidak konsisten, korupsi, dan dominasi kepentingan ekonomi. Kasus‑kasus pencemaran sungai dan kerusakan ekosistem membuktikan bahwa jaminan hak atas lingkungan hidup sehat belum sepenuhnya tercapai. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa hukum lingkungan berperan strategis sebagai instrumen politik hukum yang menghubungkan HAM, lingkungan hidup, dan pembangunan berkelanjutan. Untuk memaksimalkan peran tersebut, diperlukan penguatan penegakan hukum, peningkatan kapasitas institusi, penguatan partisipasi publik, serta integrasi perspektif HAM dalam seluruh proses kebijakan lingkungan, sehingga hak atas lingkungan hidup sehat dapat diwujudkan secara nyata dan berkelanjutan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amnesty Internasional Indonesia. (2022). HAM dan Lingkungan. Amnesty Internasional Indonesia.

Custodia. (2021). Hak asasi manusia dan lingkungan hidup: Analisis normative putusan Mahkamah Konstitusi tentang hak konstitusional atas lingkungan hidup. [Custodia, 421/316/1760]. Scriptaintelektual.

Integrity, Climate, and Environment Law Institute (ICEL). (2021). Penegakan ha katas lingkungan hidup di Indonesia: Studi kasus putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung [JHLI, 508/144]. Journal for Human and the Environment Law Institute (JHLI).

Irabiah, parende, anggun sri wahyuni., Tri Ayu Lestari, Umi Kalsum, & Selvia. (2026). Hukum Lingkungan Di Indonesia: Analisis Penegakan Hukum, Amdal, Dan Pembangunan Berkelanjutan. Batanghari Academia Journal, 1(1), 19-25.

Jurnal Keadilan, Hukum dan Keadilan Publik (JHKHP). (2021). Penegakan hukum lingkungan di era energi baru dan terbarukan [Jurnal KOPUSINDO, 446].

MariNews. (2026). Lingkungan yang baik sebagai hak konstitusional. Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Manggala Journal. (2019). Sinergi pelaksanaan penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia [SINERGI, 103].

Pusat Riset dan Informasi Nasional (PRIN). (2025). Hak konstitusional generasi mendatang atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan [JURRISH, 5767/4291/19342].

Scribd. (2017). Analisis UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Universitas Wiraraja, Program Studi Ilmu Hukum. (2021). Peran Mahkamah Agung dalam penguatan hak konstitusional atas lingkungan hidup [Yustitia, 175/149]. Yustitia

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan.bpk.go.id

Downloads

Published

2026-09-05

How to Cite

Irabiah, Nurul Inayah, Aulia Jasmin Ihsanti, Alfin Rauf, & Putra Panca. (2026). Peran Hukum Lingkungan dalam Mewujudkan Hak Atas Lingkungan Hidup Sehat sebagai Hak Asasi Manusia di Indonesia. Batanghari Academia Journal, 1(3), 1-6. https://journal.batanghariacademia.com/index.php/baj/article/view/21