Implementasi Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Keywords:
perlindungan hukum, anak dan perempuan, kekerasan seksual, implementasi hukum, yuridis normatifAbstract
Penelitian ini membahas implementasi hukum perlindungan anak dan perempuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia. Fokus utama penelitian adalah mengkaji sejauh mana ketentuan hukum yang berlaku telah memberikan perlindungan yang memadai bagi korban, serta mengidentifikasi hambatan dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan bahan kepustakaan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat, terutama melalui Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala, seperti kurangnya sinkronisasi antarperaturan, belum optimalnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta masih kuatnya stigma sosial terhadap korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan komitmen aparat penegak hukum, harmonisasi regulasi, dan penerapan pendekatan yang berpusat pada korban agar perlindungan hukum dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.
Downloads
References
Bappenas. (2020). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Irabiah, Taslim, F. A., Septiana, A. R., Jamaluddin, I. I., & Rantes, A. P. (2025). Peran balai pemasyarakatan dalam penanganan anak pelaku pidana di Kabupaten Kolaka. Jurnal Administrator, 7(2), 93–104. https://doi.org/10.55100/administrator.v7i2.105
Junus, I., Muhammad, A. A., & Yahyanto. (2025). Criminological review of juvenile delinquency in society due to parenting in the Gen Z era. Journal of Law and Legal Reform, 6(1), 481–498. https://doi.org/10.15294/jllr.v6i1.14467
KemenPPPA. (2025). Laporan Nasional Kekerasan terhadap Anak Tahun 2024. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
KPAI. (2024). Laporan Tahunan Perlindungan Anak 2023. Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Komnas Perempuan. (2025). CATAHU 2024: Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan.
LPSK. (2023). Evaluasi Penanganan Korban Kekerasan Seksual Pasca-Pandemi. Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Mudhita Dwiningsih Saptari, Farel Alfarham, I., Sulastri, & Sesar Pratama, A. (2026). Retorika Perlindungan Dan Realitas Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Indonesia. Batanghari Academia Journal, 1(1), 48-55.
Septiana, A. R., Agusman, Y., Irabiah, Jamaluddin, I. I., Alauddin, M. R. S., & Badia, J. (2024). Sosialisasi pencegahan kekerasan seksual pada remaja di SMK Negeri 4 Konawe Selatan. Jurnal Cendekia Mengabdi Berinovasi dan Berkarya, 2(3), 89–93. https://doi.org/10.56630/jenaka.v2i3.682
Septiana, A. R., Tohopi, R., & Irabiah. (2024). Kolaborasi Polres Kolaka dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menangani kekerasan anak. Jurnal Administrasi Negara, 12(1), 1–14. https://doi.org/10.30656/sawala.v12i1.8150
United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child (CRC)
(1979). Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Irabiah, Nurul Inayah, Aulia Jasmin Ihsanti, Alfin Rauf, Putra Panca (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










