Tantangan Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual di Indonesia : Evaluasi Siaran Pers KemenPPA atas Kasus Asahan

Authors

  • Iyad Pradhana Universitas Sembilanbelas November Kolaka Author
  • Siti Rahma Rasyid Universitas Sembilanbelas November Kolaka Author
  • Radit Prasetya Putra Amozar Tuarita Universitas Sembilanbelas November Kolaka Author
  • Alfina Maharani Universitas Sembilanbelas November Kolaka Author

Keywords:

Kekerasan seksual anak, kasus Asahan, perlindungan anak

Abstract

Penelitian ini membahas tentang kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia yang merupakan permasalahan serius yang terus meningkat, sebagaimana tercermin dalam kasus Asahan tahun 2026. Tujuan utama peneletian ini untuk mengevaluasi siaran pers Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terkait kasus tersebut, khususnya penekanan pada perlindungan identitas korban dan pemulihan psikososial. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa siaran pers efektif dalam meningkatkan kesadaran publik, namun kurang menyentuh solusi konkret terhadap tantangan struktural seperti keterbatasan anggaran dan koordinasi lintas lembaga. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah implementatif yang lebih komprehensif untuk memperkuat sistem perlindungan anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

KemenPPPA. (2025). Laporan Nasional Kekerasan terhadap Anak Tahun 2024. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Bappenas. (2020). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

KPAI. (2024). Laporan Tahunan Perlindungan Anak 2023. Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

LPSK. (2023). Evaluasi Penanganan Korban Kekerasan Seksual Pasca-Pandemi. Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Junus, I., Muhammad, A. A., & Yahyanto. (2025). Criminological review of juvenile delinquency in society due to parenting in the Gen Z era. Journal of Law and Legal Reform, 6(1), 481–498. https://doi.org/10.15294/jllr.v6i1.14467

Irabiah, Taslim, F. A., Septiana, A. R., Jamaluddin, I. I., & Rantes, A. P. (2025). Peran balai pemasyarakatan dalam penanganan anak pelaku pidana di Kabupaten Kolaka. Jurnal Administrator, 7(2), 93–104. https://doi.org/10.55100/administrator.v7i2.105

Septiana, A. R., Agusman, Y., Irabiah, Jamaluddin, I. I., Alauddin, M. R. S., & Badia, J. (2024). Sosialisasi pencegahan kekerasan seksual pada remaja di SMK Negeri 4 Konawe Selatan. Jurnal Cendekia Mengabdi Berinovasi dan Berkarya, 2(3), 89–93. https://doi.org/10.56630/jenaka.v2i3.682

Septiana, A. R., Tohopi, R., & Irabiah. (2024). Kolaborasi Polres Kolaka dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menangani kekerasan anak. Jurnal Administrasi Negara, 12(1), 1–14. https://doi.org/10.30656/sawala.v12i1.8150

United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child (CRC)

(1979). Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan dari Kekerasan Seksual.

Downloads

Published

2026-09-30

How to Cite

Iyad Pradhana, Siti Rahma Rasyid, Prasetya Putra Amozar Tuarita, R. ., & Maharani, A. (2026). Tantangan Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual di Indonesia : Evaluasi Siaran Pers KemenPPA atas Kasus Asahan. Batanghari Academia Journal, 1(3), 23-26. https://journal.batanghariacademia.com/index.php/baj/article/view/23