Tantangan Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual di Indonesia : Evaluasi Siaran Pers KemenPPA atas Kasus Asahan
Keywords:
Kekerasan seksual anak, kasus Asahan, perlindungan anakAbstract
Penelitian ini membahas tentang kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia yang merupakan permasalahan serius yang terus meningkat, sebagaimana tercermin dalam kasus Asahan tahun 2026. Tujuan utama peneletian ini untuk mengevaluasi siaran pers Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terkait kasus tersebut, khususnya penekanan pada perlindungan identitas korban dan pemulihan psikososial. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa siaran pers efektif dalam meningkatkan kesadaran publik, namun kurang menyentuh solusi konkret terhadap tantangan struktural seperti keterbatasan anggaran dan koordinasi lintas lembaga. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah implementatif yang lebih komprehensif untuk memperkuat sistem perlindungan anak.
Downloads
References
KemenPPPA. (2025). Laporan Nasional Kekerasan terhadap Anak Tahun 2024. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Bappenas. (2020). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
KPAI. (2024). Laporan Tahunan Perlindungan Anak 2023. Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
LPSK. (2023). Evaluasi Penanganan Korban Kekerasan Seksual Pasca-Pandemi. Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Junus, I., Muhammad, A. A., & Yahyanto. (2025). Criminological review of juvenile delinquency in society due to parenting in the Gen Z era. Journal of Law and Legal Reform, 6(1), 481–498. https://doi.org/10.15294/jllr.v6i1.14467
Irabiah, Taslim, F. A., Septiana, A. R., Jamaluddin, I. I., & Rantes, A. P. (2025). Peran balai pemasyarakatan dalam penanganan anak pelaku pidana di Kabupaten Kolaka. Jurnal Administrator, 7(2), 93–104. https://doi.org/10.55100/administrator.v7i2.105
Septiana, A. R., Agusman, Y., Irabiah, Jamaluddin, I. I., Alauddin, M. R. S., & Badia, J. (2024). Sosialisasi pencegahan kekerasan seksual pada remaja di SMK Negeri 4 Konawe Selatan. Jurnal Cendekia Mengabdi Berinovasi dan Berkarya, 2(3), 89–93. https://doi.org/10.56630/jenaka.v2i3.682
Septiana, A. R., Tohopi, R., & Irabiah. (2024). Kolaborasi Polres Kolaka dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menangani kekerasan anak. Jurnal Administrasi Negara, 12(1), 1–14. https://doi.org/10.30656/sawala.v12i1.8150
United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child (CRC)
(1979). Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan dari Kekerasan Seksual.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Iyad Pradhana, Siti Rahma Rasyid, Radit Prasetya Putra Amozar Tuarita, Alfina Maharani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










